Pengelolaan barang milik daerah adalah unsur penting yang harus dikelola dengan baik agar menunjang operasional pemerintahan. Berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, kegiatan penatausahaan barang milik daerah merupakan salah satu kegiatan pengelolaan barang. Dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah telah diatur dengan jelas penatausahaan barang secara efektif dan efisien. Namun kenyataannya masih belum dikelola dengan baik. Evaluasi diperlukan agar keakuratan data barang yang dilakukan dengan penatausahaanya menjadi tepat. Jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang menekankan makna daripada generalisasi dengan pendekatan eksplanatori yang berusaha mencari penyebab dan alasan, serta memberikan bukti untuk mendukung atau menyangkal penjelasan. Teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penatausahaan barang belum sepenuhnya sesuai dengan konsep evaluasi William Dunn khususnya pada kriteria perataan. Kendala yang dihadapi Pemerintah Kota Dumai dalam penatausahaan barang yaitu sumber daya manusia masih kurang berkompeten, sistem aplikasi penatausahaan barang milik daerah masih manual dan tidak terintegrasi dengan sistem keuangan, kurangnya sosialisasi dan pelatihan terkait penatausahaan barang milik daerah, kurangnya pemantauan dan pengawasan terhadap fisik barang milik daerah. Untuk itu perlu ditingkatkan sumber daya manusia yang berkompeten untuk menunjang pelaksanaan penatausahaan barang milik daerah di Kota Dumai, perlu dioptimalkan sistem aplikasi dalam penatausahaan barang milik daerah, menganggarkan dana kegiatan sosialisasi dan pelatihan terkait dengan penatausahaan barang milik daerah, melakukan pemantauan dan pengawasan atas pelaksanaan penatausahaan barang milik daerah.